Sudah beberapa bulan saya membiarkan passport yang saya miliki menjadi kadaluarsa. Dulu alasannya alasannya ialah ingin punya passport gres dengan tiga kata supaya sanggup digunakan umroh. Setelah baca-baca di internet, ternyata urusan menambah nama ialah masalah gampang jikalau memang sudah tiba waktunya. Makara tidak problem jikalau passport dikala ini hanya satu kata. Akhirnya berhubung libur, saya putuskan untuk saatnya memperpanjang passport saya yang sudah mati.
Sebagai persiapan saya menyiapkan beberapa persyaratan yang mungkin diharapkan yaitu:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi sertifikat kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi passport usang yang sudah expired
Semua dokumen tersebut juga dilengkapi dengan dokumen aslinya.
Meskipun sudah sering membaca cara menciptakan maupun memperpanjang passport online. Saya pribadi lebih suka tiba eksklusif ke kantor imigrasi. Saya tiba bersama adik saya yang mau menciptakan passport baru.
Berhubung pagi itu ada insiden kecil di rumah, maka kami berangkat agak telat dan gres hingga kantor imigrasi sekitar pukul 9.30.
Sesampainya di sana, saya eksklusif memberikan maksud kami kepada petugas di bab depan. Beliau meminta kami melampirkan fotokopi dokumen yang sudah saya sebutkan di atas. Saya menyerahkan map berisi fotokopi kepada petugas.
Kemudian petugas memilah fotokopi tersebut dan memasukkannya ke dalam dua buah map kuning. Satu untuk adik saya, dan satu untuk saya. Kami juga diminta untuk mengisi dua lembar formulir.
- Satu lembar formulir berisi pernyataan bertanda tangan materai
- Satu lembar formulir permohonan pembuatan/perpanjangan passport
Untuk diketahui, formulir dan map yang diberikan petugas ialah gratis. Sedangkan pulpen cuma dipinjemin, harap dikembalikan.
Berhubung kami tidak punya materai, maka kami beli dulu di toko depan kantor imigrasi.
Sambil mengisi data, saya memperhatikan meja depan kawasan kami memperoleh map kuning. Terdapat goresan pena jam pelayanan 8.00 - 10.00. Saat itu sudah pukul 10 lewat. Maka goresan pena di atas meja yang semula BUKA sudah berganti menjadi TUTUP. Kami beruntung alasannya ialah masih sempat memperoleh map dan formulir untuk diisi alasannya ialah tiba sebelum jam sepuluh.
Setelah selesai mengisi data, kami menyerahkan dokumen tersebut kepada petugas. Setelah diperiksa dan semuanya beres gres kami mendapatkan nomor antrian untuk diwawancara dan difoto di dalam. Ternyata nomor antiran kami ialah 255 dan 256.

Meskipun nomor antrian kami di atas 200, tapi kami tidak usang menunggu. Saat kami masuk, antrian sudah hingga nomor 244. Selain itu ada 4 loket yang bertugas melayani.
Tidak berapa usang tiba giliran kami untuk wawancara. Saat ditanya, saya bilang saja tujuan menciptakan passport untuk jalan-jalan ke Singapura. Walaupun dalam hati saya berkata waktunya kapan masih belum direncanakan.
Setelah wawancara dilakukan pengambilan foto dan sidik jari. Saat pengambilan foto, kacamata saya harus dilepas alasannya ialah tidak diperkenankan menggunakan aksesoris kepala.
Kemudian kami memperoleh slip untuk pembayaran passport sebesar Rp 355.000,- yang harus dibayar hari itu juga. Agar tiga hari ke depannya passport sudah sanggup diambil.
Untuk pembayaran sendiri sanggup dilakukan lewat bank atau transfer via ATM. Tapi cara yang paling cepat ialah mendatangi point payment di sebelah loket terakhir. Ada petugas bank yang melayani pembayaran di sana.
Kami cukup menyerahkan slip pembayaran. Setelah datanya dimasukkan, kami membayar uang sesuai dengan tagihan. Tidak ada biaya manajemen menyerupai pembayaran lewat ATM.
Setelah mendapatkan bukti pembayaran, selesailah urusan kami di kantor imigrasi hari itu. Kami hanya perlu ke kantor imigrasi tiga hari lagi untuk mengambil passport yang sudah jadi.
Tiga hari kemudian kami kembali ke kantor imigrasi. Kali ini tidak perlu terlalu pagi alasannya ialah pengambilan sanggup dilakukan kapan pun selama masih jam kerja.
Ketika hingga di sana sudah pukul sepuluh lebih. Saat menyampaikan ingin mengambil paspor di meja depan, kami dipersilahkan eksklusif menuju loket 6 tanpa harus mengambil nomor antrian.
Setelah meletakkan bukti pembayaran, kami duduk menunggu. Tidak hingga lima menit, nama saya dipanggil. Paspor diserahkan dan saya diminta untuk melihat apakah penulisan identitas di paspor sudah benar. Jika tidak ada masalah, paspor ditanda tangani. Saya juga membubuhkan tanda tangan di buku tanda terima paspor.
Urusan kami selesai tidak hingga 10 menit.
Tiga hari kemudian kami kembali ke kantor imigrasi. Kali ini tidak perlu terlalu pagi alasannya ialah pengambilan sanggup dilakukan kapan pun selama masih jam kerja.
Ketika hingga di sana sudah pukul sepuluh lebih. Saat menyampaikan ingin mengambil paspor di meja depan, kami dipersilahkan eksklusif menuju loket 6 tanpa harus mengambil nomor antrian.
Setelah meletakkan bukti pembayaran, kami duduk menunggu. Tidak hingga lima menit, nama saya dipanggil. Paspor diserahkan dan saya diminta untuk melihat apakah penulisan identitas di paspor sudah benar. Jika tidak ada masalah, paspor ditanda tangani. Saya juga membubuhkan tanda tangan di buku tanda terima paspor.
Urusan kami selesai tidak hingga 10 menit.
Kesimpulan
Berdasarkan pengalaman di atas beberapa hal yang sanggup disimpulkan adalah.
Syarat Membuat Passport Baru
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Dokumen orisinil KTP, Akta, KK
- Materai 6000
Syarat Memperpanjang Passport yang Mati
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Passport lama
- KTP dan Passport asli
- Materai 6000
Ke Kantor Imigrasi
- Pelayanan Pembuatan passport hanya dimulai pada pukul 8.00 - 10.00
- Berapapun nomor antrian, selama tiba sebelum jam 10 akan tetap dilayani.
- Map dan formulir gratis.
- Jika terlambat, tidak akan dilayani, datanglah hari berikutnya.
Wawancara dan Foto
- Dilakukan pada hari yang sama sesudah menyerahkan berkas.
- Saat wawancara, jawab dengan jujur dan meyakinkan
- Saat difoto, silakan foto yang cakep, tapi tanpa aksesoris kepala.
Cara Pembayaran Pembuatan/Perpanjang Passport
- Loket pembayaran di kantor imigrasi
- Mesin ATM
- Bank terdekat
Pengambilan Paspor
- Dilakukan tiga hari sesudah pembayaran
- Jam pengambilan sanggup lebih dari jam 10.00
- Tidak perlu mengantri.
Demikianlah cara memperpanjang passport yang sudah mati. Cukup eksklusif tiba ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan lengkap. Sangat gampang bukan. Semoga bermanfaat.

0 Comments