Persyaratan Pengambilan Tabungan Bri Keluarga Yang Wafat

Untuk mengambil tabungan BRI bagi keluarga yang wafat, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Berdasarkan pengalaman di BRI cabang Martapura berkas yang harus disediakan adalah

Fotokopi KTP alamarhum
Fotokopi kartu keluarga almarhum
Fotokopi KTP hebat waris
Fotokopi kartu keluarga hebat waris
Buku Tabungan almarhum
Surat Keterangan Kematian
Surat Keterangan Ahli Waris (asli)
Surat Pernyataan Ahli Waris (asli)
Surat Kuasa (asli)

Bagi surat keterangan hebat waris dan pernyataan hebat waris maka :  
Untuk jumlah tabungan dibawah Rp 10.000.000,- harus disahkan oleh lurah/kepala desa dan camat
Untuk jumlah tabungan di atas Rp 10.000.000,- harus disahkan oleh lurah/kepala desa, camat, dan notaris.
 Untuk mengambil tabungan BRI bagi keluarga yang wafat Persyaratan Pengambilan Tabungan BRI Keluarga Yang Wafat

Bagi yang mengurus pengambilan tabungan penghapusan haji almarhum, maka sebelumnya harus mengurusnya terlebih dahulu di kantor kementrian agama.


Semoga bermanfaat

Post a Comment

0 Comments

close