Bermula dari salah seorang anggota komunitas IADP memposting cover skripsi temannya yang membahas Google Adsense dan Hukum Islam, saya pun karenanya sebab penasaran, ikut browsing di internet.
Selama ini untuk memastikan perihal aturan Islam Google Adsense, saya telah membaca beberapa sumber di internet. Beberapa sumber yang saya baca diasuh oleh seorang Ustadz, yang tentu saja tidak saya kenal. Tapi selama dalilnya berpengaruh dan masuk akal, maka cukup sanggup meyakinkan saya bahwa Google Adsense yaitu bisnis yang halal.
Seiring dengan bergulirnya waktu, publisher Google Adsense di indonesia semakin bertambah. Tidak hanya adsense di blog, tapi adsense di youtube pun berkembang sangat pesat. Banyak situs-situs dan channel populer yang mengusung nama Islam memakai adsense sebagai salah satu sumber pemasukan.
Hal ini tentu tidak luput dari perhatian para cendikiawan muslim, termasuk mahasiswa yang mencar ilmu di fakultas Islam. Maka banyak sekali penelitian ilmiah pun lahir yang membahas google Adsense berdasarkan pandangan aturan Islam.
Dari hasil pencarian di internet, inilah daftar judul skripsi dan tesis yang telah saya temukan sehubungan dengan Google Adsense dan Hukum Islam
1. Skripsi dengan judul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Bisnis Google Adsense", oleh Muhammad Husen Asyhari mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prodi Muamalat, Fakultas Syari'ah, tahun 2009.
Hasil penelitian ini menandakan bahwa komitmen dan prosedur bisnis Google Adsense secara garis besar tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang berlaku dalam sistem ekonomi islam.
2. Skripsi dengan judul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Kerjasama Antara Publisher dan Google Adsense", oleh Ahmad Siroj, mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya, Fakultas Syari'ah, Jurusan Muamalah, tahun 2012.
Hasil penelitian ini menandakan bahwa komitmen & prosedur bisnis google adsense secara garis besar bertentangan dengan prinsip syari’ah sebab aturan Islam tidak membolehkan bergabung dalam Google Adsense kecuali sehabis memastikan bersihnya banyak sekali situs yang diiklankan dari hal-hal yang haram, sebab tidaklah diperbolehkan mengumumkan, mengiklankan, dan membantu untuk berbagi kemungkaran. Maka seyogyanya para publisher lebih mendalami ketika melaksanakan transaksi komitmen terhadap pihak google adsense atau produk-produk google yang lain sehingga terang dan tidak terjadi keburaman dalam akad.
3. Skripsi dengan judul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bisnis Adsense Youtube", oleh Husain Muhammad Arsyad, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prodi Muamalat, Fakultas Syariah dan Hukum, tahun 2014.
Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa dalam bisnis Adsense Youtube tidak melanggar syariah kalau publisher sanggup mengantisipasi hal-hal yang sudah dijelaskan secara menyeluruh dalam pembahasan baik perihal komitmen maupun pelanggaran hak cipta.
4. Skripsi dengan judul "Pay Per Click (PPC) Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)", oleh M. Sukma Ridho Pamungkas, mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Jurusan Hukum Bisnis Syariah, tahun 2015.
Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa sepanjang tahun 2014 sampai 2015, semakin banyak yang mengkuti bisnis periklanan di blog maupun di website dengan model pendapatan komisi dihitung setiap kali klik. Pada dasarnya jual beli model apapun dibolehkan dalam Islam dan di dukung dengan nash-nash al-Qur'an dan as-Sunnah, selain itu, didalam komitmen terdapat kesepakatan atau kerelaan dari masing-masing pihak, obyek transaksinya bermanfaat dan ada kemaslahatan di dalamnya.
5. Tesis dengan judul "Analisis Akad Google Adsense Persfektif Hukum Islam", oleh Muhammad Bahaur Rijal, mahasiswa pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Program Studi Hukum Islam, Konsentrasi Hukum Bisnis Syari'ah, tahun 2016.
Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa prosedur yang terjadi di Google Adsense mencerminkan nilai-nilai dasar komitmen yang sudah sesuai dengan aturan aturan akad. Pemberlakuan komitmen secara baku bertujuan menghindari moral hazard untuk melindungi pihak yang terkait dalam bisnis online demi terwujudnya kemaslahatan dan kesejahteraan bersama. Di samping itu, adanya upaya filterisasi yang diberlakukan di Google Adsense menjukkan adanya penerapan nilai-nilai akhlak bisnis yang berimplikasi pada keabsahan akad.
Kesimpulan
Dari banyak sekali skripsi dan tesis di atas, lebih banyak didominasi menyatakan bahwa bisnis Google Adsense halal selama menerapkan nilai-nilai akhlak bisnis terutama yang berafiliasi dengan akad. Meskipun ada penelitian yang menyatakan bertentangan dengan Syari'ah, intinya penelitian tersebut dilakukan tahun 2012 dimana sistem filterisasi atau blokir iklan adsense belum sebagus sekarang.
Adanya prosedur pemblokiran iklan tertentu oleh publisher memperlihatkan publisher wewenang dalam memilih iklan apa yang boleh tampil. Sehingga, iklan yang tidak layak yang mempromosikan sesuatu yang tidak sesuai dengan pedoman Islam sanggup diblokir.
Adanya banyak sekali penelitian yang telah dilakukan oleh beberapa cendekiawan muslim dan telah disidangkan dalam lembaga ilmiah ini menciptakan saya semakin yakin untuk menjalankan bisnis Google Adsense. Meskipun bukan mata pencarian utama, setiap rezeki yang kita peroleh akan ditanya dari mana asalnya.
Semoga kita selalu diberi rezeki yang halal dan berkah. Aamiin.

0 Comments