Apakah Anda mau menikah? Dalam waktu bersahabat atau masih lama? Atau belum ada niat sama sekali, hehe?
Sebelum melangsungkan proses pernikahan, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan. Rinciannya sanggup didatangi eksklusif ke KUA masing-masing. Insya Allah petugasnya akan menandakan dengan jelas.
Sebagai garis besar, ini yaitu rincian berkas yang harus disiapkan versi KUA kawasan saya tinggal.
Dokumen Syarat Pernikahan
- N1, N2, N3, N4 (Diperoleh di kantor kepala desa atau lewat ketua RT dan Lurah)
- N5 (Bila usia ≤ 21 Tahun Catin Pria, ≤ 17 Tahun Catin Wanita)
- N6 (Bila Duda Mati/Janda Cerai Mati)
- N7
- Fotokopi KTP Catin
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kesehatan Catin
- Imunisasi TT1 Catin Wanita
- Pas Photo Warna Latar Biru (Tidak Gandeng), masing-masing
○ 4x6=1 (Suami); 3x4=2 (suami); 2x3=2 (Suami)
○ 4x6=1 (Isteri); 3x4=2 (Isteri); 2x3=2 (Isteri)
- Fotokopi KTP Wali Nikah
- Fotokopi Buku Nikah orangtua/Wali Nikah
- Fotokopi KTP Saksi-saksi Nikah (2 orang)
- Surat Pernyataan Identitas diri dan Surat Pernyataan "Jejaka/Perawan" (bermaterai 6000)
- Fotokopi Ijazah/Akta Kelahiran (Bila ada)
- Rekomendasi KUA (Bila dari luar kecamatan)
- Izin Atasan - Bagi Anggota TNI/Polri
- Dispensasi Camat (Pendaftaran ≤ 10 Hari Kerja)
- Dispensasi PA(Bagi Umur ≤ 19 Tahun Pria, ≤ 16 Tahun Wanita)
- Izin Kedutaan (Bagi Muslim Warga Negara Asing)
- Fotokopi Piagam masuk Islam (Bagi Muallaf)
- Map Warna Hijau
Apakah syaratnya terlalu banyak? Jangan pusing duluan, tinggal dijalani aja, insya Allah selesai. Lagi pula beberapa syarat hanya akan diminta pada keadaan tertentu saja.
Untuk persoalan foto, ada perbedaan untuk beberapa KUA. Beberapa KUA mengharuskan foto catin laki-laki dan perempuan supaya berdampingan. Sedangkan di kawasan saya mengharuskan foto masing masing.
Untuk surat pernyataan perjaka/perawan, beberapa KUA cukup mendapatkan surat keterangan dari Kantor Kepala Desa atau Kelurahan. Tapi di kawasan saya, harus surat pernyataan bermaterai.
Oleh karenanya, syarat di atas tidak mutlak sama, hanya sebagai citra umum.
Tapi sebagian orang mengalami kesulitan dalam menyiapkan dokumen tersebut. Oleh sebab itu ada beberapa tips yang harus diperhatikan, bahkan sebelum pergi ke KUA.
Datanglah ke KUA paling lambat 1 bulan sebelum kesepakatan nikah.
Informasi di internet sangat beragam. Hanya citra umum yang sanggup diperoleh. Untuk memastikannya, datanglah eksklusif ke KUA setempat untuk mendapatkan gosip yang akurat.
Maka datanglah paling lambat 1 bulan sebelum akad. Hal ini bertujuan supaya mempunyai waktu yang cukup untuk menyiapkan aneka macam dokumen yang diperlukan. Setelah semua dokumen benar dan lengkap, registrasi pernikahan dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Jika tidak, ada dokumen lain yang dibutuhkan berupa rekomendasi Camat.
Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan benar semua, bergotong-royong prosesnya cepat aja.
Siapkan kebenaran dan kecocokan dokumen jauh-jauh hari.
Yang menciptakan kelabakan ketika mengurus dokumen biasanya yaitu adanya kekeliruan pada dokumen persyaratan. Misalnya nama atau tanggal lahir pada KTP dan Kartu keluarga berbeda. Apalagi jikalau hingga nama pada KTP, KK, dan Ijazah beda semua, duh.
Jika terjadi perbedaan atau kesalahan, maka yang bikin usang yaitu melaksanakan perbaikan dokumen tersebut. Terpaksa harus bolak balik kantor kecamatan atau bahkan kantor dukcapil. Dan biasanya tidak sanggup selesai satu hari saja. Tidak mau kan nikahnya tertunda atau batal gara-gara ngurus dokumen.
Siapkan Mental dan Kesabaran
Dokumen syarat pernikahan disiapkan oleh kedua belah pihak, baik dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Laki-laki biasanya melaksanakan urusan dokumennya sendiri. Sedangkan permpuan, biasanya ada ayah atau saudara laki-laki yang bantu menguruskannya.
Bagi yang ngga punya ayah atau saudara laki-laki atau orang lain yang sanggup diandalkan, mau ngga mau harus mengurus sendiri dokumen pernyaratan tersebut. Kalo ada dokumen yang salah atau keliru, niscaya jadi ribet mengurusnya.
Di sinilah mental dan kesabaran harus disiapkan. Pernikahan yaitu niat yang mulia. Maka semua proses, termasuk persiapannya harus dijalankan dengan ikhlas. Insya Allah semua sanggup diatasi.
Bagi saya pribadi, pernikahan yaitu impian kedua belah pihak. Oleh karenanya, keduanya harus saling membantu termasuk persoalan menyiapkan dokumen persyaratan nikah.
Terakhir, semoga sanggup jadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

0 Comments