Asal Muasal
Kejadian ini bermula ketika beberapa bulan yang kemudian ketika saya ingin mengurus persyaratan untuk menikah. Salah satunya ialah dengan melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK). Sedangkan pada kartu keluarga kami ada kesalahan dalam penulisan tanggal lahir mama saya. Selain melampirkan fotokopi KK, saya pun harus mengisi biodata yang di dalamnya juga terdapat tanggal lahir kedua orang tua.
Semula saya menuliskan tanggal lahir mama sesuai dengan yang bahwasanya ibarat dalam KTP beliau. Tapi ketika dicocokkan dengan yang di kartu keluarga, jadinya tidak sesuai. Menurut petugas di kantor kepala desa, saya harus menulis sesuai dengan KK. Jikalau ingin menulis tanggal yang benar, maka saya harus membenarkan data di KK terlebih dulu.
Saya pun berangkat ke kantor kecamatan untuk membenarkan Kartu Keluarga kami. Menurut petugas di sana, proses perbaikannya paling cepat selesai dalam waktu satu minggu. Sedangkan saya memerlukannya dalam waktu erat untuk persyaratan nikah. Jika ingin pribadi jadi, saya disarankan untk mengurusnya sendiri dengan tiba pribadi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di kota kabupaten.
Pada hari berikutnya, saya pun berangkat ke kantor Disdukcapil bersama teman saya untuk membenarkan KK. Ternyata, untuk merubah tanggal lahir mama yang tertera di KK, salah satu syaratnya harus melampirkan sertifikat kelahiran. Sedangkan ibu saya tidak mempunyai sertifikat kelahiran. Saya pun disarankan untuk menciptakan sertifikat kelahiran ibu saya lebih dulu. Petugas pun menunjukkan formulir serta syarat menciptakan sertifikat kelahiran.
Salah satu syarat menciptakan sertifikat kelahiran ialah fotokopi KTP orangtua. Dalam kasus ini ialah fotokopi KTP orangtua mama, alias nenek saya. Sedangkan nenek saya berada di desa tempat pegunungan yang susah dijangkau oleh sinyal telepon. Rasanya tidak sanggup memperoleh fotokopi KTP ia dalam waktu debat.
Saya hingga meneteskan air mata saking kesalnya. Mungkin sebab urusan yang awalnya bagi saya sepele, urusannya jadi panjang sekali. Rasanya, saya bakalan gagal menikah kalau harus mengurus sertifikat kelahiran mama lebih dulu.
Setelah menenangkan diri, saya pun mengambil keputusan dan menentukan jalan pintas. Tidak perlu membetulkan data di KK maupun menciptakan KK baru. Maka saya juga sanggup menunda urusan sertifikat kelahiran mama. Toh nantinya tanggal lahir mama tidak akan tercantum di buku nikah saya. Intinya hanya sebagai pemanis biodata saya. Biarkanlah dulu saya tulis tanggal lahir mama sesuai dengan KK.
Dengan keputusan tersebut, urusan sertifikat kelahiran mama saya lupakan dulu. Urusan surat-menyurat syarat ijab kabul saya pun sanggup dibereskan. Pernikahan saya pun berjalan lancar.
Setelah Sekian Bulan
Sekian bulan berlalu. Urusan sertifikat kelahiran mama pun mulai terlupakan. Sampai suatu ketika dukcapil membuka stand pada expo di kota kabupaten bagi warga yang ingin menciptakan KTP dan Akta Kelahiran. Kebetulan adik saya yang mengetahuinya. Ia pun berusaha untuk mengurus Akta Kelahiran mama. Namun urusan tidak sanggup pribadi selesai, sebab waktu itu mama tidak ikut.
Saat keesokan harinya ia mengajak mama, expo sudah selesai. Urusan selanjutnya harus dilakukan di Disdukcapil. Lagi-lagi, urusan ini kembali terbentur dengan fotokopi KTP nenek yang belum ada. Maka ia pun kembali harus melengkapi banyak sekali berkas syarat pembuatan sertifikat kelahiran.
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran
1. Mengisi Formulir F-2.01
2. Surat Keterangan Kelahiran ASLI dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akta Nikah dari KUA (bagi yang beragama Islam)/Akta Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi yang nonmuslim) Orangtua yang bersangkutan dan membawa aslinya.
- Atau surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami-Isteri (bagi yang perkawinannya tidak sanggup dibuktikan dengan Akta Nikah atau Akta Perkawinan).
- Atau fotokopi Akta Perceraian yang telah dilegalisir dan menunjukkan Aslinya (bagi yang cerai)
5. Fotokopi KTP-el Orang Tua yang bersangkutan (Suami Isteri).
6. Fotokopi KTP-el Saksi (2 orang)
7. Pelapor Kelahiran Wajib Hadir:
- Anak-anak : Orang tua/kepala keluarga
- Dewasa : Yang bersangkutan
Data Dukung Tambahan:
- Fotokopi ijazah bagi yang memiliki
- Fotokopi SK awal/akhir bagi PNS/TNI/Polri
- Fotokopi paspor bagi yang memiliki.
Sebagai orang remaja yang bahkan sudah mempunyai cucu, tentu saja data yang mama miliki tidak lengkap. Misalnya untuk buku nikah kakek dan nenek memang tidak ada, maka mama pun mengisi lembaran SPTJM yang sudah disediakan oleh dinas Disdukcapil.
Adapun untuk fotokopi KTP 2 orang saksi, tentu saja harus yang lebih bau tanah dari mama. Maka ia minta fotokopi KTP dari seorang sepupu mama, dan saudara nenek.
Pergi ke Disdukcapil
Setelah semua persyaratan dirasa lengkap, giliran saya yang harus izin kerja untuk mengantarkan mama ke disdukcapil. Saya berharap urusan ini cepat selesai.
Kantor Disdukcapil Kab. Banjar ukurannya kecil. Pagi-pagi, perkiran penuh dan ruangan sesak oleh orang-orang dengan banyak sekali keperluan. Kursi tunggu yang tersedia sudah terisi semua. Lebih banyak orang yang bangun dari pada yang duduk. Tidak ada nomor antrian umum. Kami pribadi menuju meja verifikasi berkas Akta kelahiran.
Map berisi persyaratan diletakkan di atas meja. Petugas mengambil map satu per satu dan menyelidiki berkas yang ada. Saat petugas menyelidiki berkas mama, mama pun diminta duduk dihadapannya sambil ditanyakan beberapa hal sebagai konfirmasi.
Saat melihat nama nenek, ternyata nama nenek di KTP tidak sama dengan nama nenek yang ada di Kartu Keluarga kami. Petugas pun menyerahkan berkas yang sudah diberi tanda dan catatan dan meminta biar membawanya ke loket Kartu Keluarga untuk dilakukan perbaikan pada nama nenek.
Kami pun mengambil berkas dan ikut berdesakan ke loket perbaikan KK. Setelah menyerahkan berkas kepada petugas, kami pun memperoleh isu bahwa sistem sedang error. Oleh karenanya kami diminta untuk kembali keesokan harinya.
Rasanya jengkel banget mendengarnya. Kami mencoba kembali lagi ke loket sertifikat kelahiran dan menyampaikan bahwa KK belum sanggup diperbaiki. Dari loket Akta Kelahiran pun menyatakan, proses belum sanggup dilanjutkan kalau KK belum diperbaiki. Dengan kata lain, kami memang harus kembali di hari lain.
Saya jdi teringat beberapa bulan kemudian ketika ingin membetulkan KK, tapi diminta membawa sertifikat kelahiran. Sekarang ketika akan menciptakan sertifikat kelahiran, diminta membetulkan KK terlebih dahulu. Rasanya ibarat dipermainkan. Hari itu kami kembali ke rumah dengan tangan kosong.
Bantuan Orang Dalam
Saya tidak suka memakai calo. Tapi urusan Akta Kelahiran ini sungguh menciptakan jengkel. Saya mustahil izin tidak masuk kerja pada hari berikutnya untuk alasan yang sama. Sebenarnya, kalau sistemnya sedang tidak error, urusan sanggup selesai pada hari itu juga.
Mama pun minta derma kenalan yang bekerja di Disdukcapil untuk urusan KK ini. Rupanya yang error ialah server yang ada di sana. Yang error ini ialah server lokal, tapi sangat mengganggu kinerja. Belum lagi dari isu yang saya dapat, server masih error pada keesokan harinya. Bayangkan kalau saya tiba dan mendapati sistem masih error. Pasti jengkelnya berlipat-lipat.
Saat sistem sudah bagus, hasilnya KK pun selesai dengan derma orang dalam tersebut. Tapi urusan ini masih belum selesai, sebab Akta Kelahiran masih belum selesai.
Kembali ke Disdukcapil
Selang satu pekan, saya kembali izin tidak masuk kerja untuk menuntaskan menciptakan Akta Kelahiran mama. Semua berkas yang ada dibawa. Semoga kali ini beneran selesai.
Kami kebali ke loket verifikasi syarat Akta Kelahiran. Setelah diperiksa bahwa syarat lengkap dan benar, barulah mama diberi nomor antrian untuk ke loket Akta Kelahiran yang ada di sampingnya.
Kami menunggu sambil berdiri, sebab memang bangku sudah penuh. Berdirinya pun dihentikan jauh dari loket Akta Kelahiran, sebab nomor antrian dipanggil hanya dengan bunyi biasanya.
Setelah tiba giliran mama, persyaratan diperiksa sekali lagi oleh petugas. Akhirnya Akta Kelahiran mama dicetak dan selesai hari itu. Ada berkas yang harus ditandatangi sebagai orang yang menciptakan sertifikat kelahiran.
Kritik dan Saran
Jargon yang selalu dielu-elukan ialah proses pembuatan sertifikat kelahiran yang cepat dan pribadi selesai dalam sehari. Pernyataan tersebut memang benar adanya, kalau semua persyaratan lengkap. Namun kalau ada data yang salah, atau syarat yang lengkap, urusan pun menjadi panjang dan sanggup berhari-hari. Kami bulanlah satu-satunya orang yang bolak-balik tiba ke Disdukcapil.
Server Disdukcapil tampaknya harus diupgrade atau diperbaharui. Sungguh kasihan orang yang jauh-jauh datang, tidak masuk kerja, namun harus mendapat tanggapan sistem sedang error dan pulang dengan tangan kosong.
Bangunan Disdukcapil harus diperbesar atau diperluas. Banyaknya orang yang berurusan di Disdukcapil setiap hari tidak sebanding dengan kapasitas ruangan yang sempit. Maka yang muncul dalam pikiran ketika masuk ruangan tersebut ialah sumpek dan ribet.
Demikianlah pengalaman saya membantu menciptakan sertifikat kelahiran orang tua. Setiap orang punya pengalaman yang berbeda, ada yang mudah, ada yang sulit. Semoga pengalaman ini bermanfaat untuk pembaca.
0 Comments