Pengalaman Registrasi NPWP Secara Online - Terdaftar di Dirjen Pajak merupakan sebuah kewajiban bagi individu maupun perusahaan dalam rangka memajukan bangsa. Kali ini saya akan membuatkan sedikit pengalaman menciptakan NPWP melalui e-reg website resmi Ditjen Pajak Indonesia.
Sebelumnya saya berencana mengajukan aplikasi kartu kredit di salah satu bank milik BUMN memakai metode deposito semoga lebih gampang di approve. Tetapi ternyata tidak juga alasannya diwajibkan mempunyai nomor dan kartu NPWP sesuai dengan peraturan gres dari pemerintah.
Oke pertama yang perlu disiapkan yaitu Kartu Identitas Penduduk yang masih berlaku silahkan di scan kemudian simpan dalam flashdisk atau memori handphone.
Yang kedua siapkan alamat email yang masih aktif dan usahakan sering anda gunakan untuk acara berkirim dan mendapatkan surat elektrik.
Kemudian buka website resmi Ditjen pajak Indonesia untuk pendaftaran NPWP pada halaman berikut https://ereg.pajak.go.id.
Disana kita akan ditampilkan kolom username dan password untuk sanggup login. Karena belum terdaftar di database Dirjen Pajak maka harus melaksanakan pendaftaran atau pendaftaran caranya silahkan klik "Daftar".
Isi formulir sesuai dengan identitas diri alasannya ini merupakan formulir pengajuan resmi jangan diisi menyerupai mengisi data jejaring sosial yang kadang dibentuk sembarangan. Setelah semua data diisi lengkap klik kirim permohonan, anda akan dikirim sebuah email untuk konfirmasi.
Buka alamat email yang tadi dimasukkan pada formulir pendaftaran dan klik link registrasi. Kemudian lanjutkan untuk mengisi data pendaftaran untuk kedua kalinya kita akan dikirim email untuk verifikasi silahkan buka email dan klik link aktivasi.
Berikutnya kita akan menuju pada tahap pendaftaran NPWP isi semua data dengan lengkap mulai dari nama lengkap sesuai KTP dan data lainnya. Terus ikuti sesuai dengan yang ditampilkan pada halaman website. Hingga pada tahap data eksklusif kita akan disuruh untuk mengirim foto atau scan kartu identitas penduduk. Silahkan kirim atau upload scan KTP tadi yang telah dibuat.
Begitu formulir pengajuan pendaftaran NPWP simpulan selanjutnya yaitu mengirim formulir tersebut silahkan klik "Minta Token" maka instruksi akan dikirim ke alamat email silahkan dibuka.
Kembali ke dasbor website pajak silahkan klik "Kirim Permohonan" dan masukkan instruksi token yang tadi didapat melalui email. Sampai disini proses pengajuan pendaftaran atau pembuatan NPWP sudah finish tinggal menunggu verifikasi dari pihak Ditjen Pajak.
Formulir yang tadi diajukan diterima atau ditolak akan dikonfirmasi melalui surat elektrik atau email yang telah terdaftar pada formulir NPWP.
Kaprikornus Itulah pengalaman pendaftaran NPWP secara online dan mohon maaf tidak sanggup memperlihatkan banyak screenshot ketika proses pendaftaran alasannya lupa hehehe...!
Sebelumnya saya berencana mengajukan aplikasi kartu kredit di salah satu bank milik BUMN memakai metode deposito semoga lebih gampang di approve. Tetapi ternyata tidak juga alasannya diwajibkan mempunyai nomor dan kartu NPWP sesuai dengan peraturan gres dari pemerintah.
![]() |
| Pengalaman Registrasi NPWP Secara Online |
Oke pertama yang perlu disiapkan yaitu Kartu Identitas Penduduk yang masih berlaku silahkan di scan kemudian simpan dalam flashdisk atau memori handphone.
Yang kedua siapkan alamat email yang masih aktif dan usahakan sering anda gunakan untuk acara berkirim dan mendapatkan surat elektrik.
Kemudian buka website resmi Ditjen pajak Indonesia untuk pendaftaran NPWP pada halaman berikut https://ereg.pajak.go.id.
Disana kita akan ditampilkan kolom username dan password untuk sanggup login. Karena belum terdaftar di database Dirjen Pajak maka harus melaksanakan pendaftaran atau pendaftaran caranya silahkan klik "Daftar".
Isi formulir sesuai dengan identitas diri alasannya ini merupakan formulir pengajuan resmi jangan diisi menyerupai mengisi data jejaring sosial yang kadang dibentuk sembarangan. Setelah semua data diisi lengkap klik kirim permohonan, anda akan dikirim sebuah email untuk konfirmasi.
![]() |
| Pengalaman Registrasi NPWP Secara Online |
Buka alamat email yang tadi dimasukkan pada formulir pendaftaran dan klik link registrasi. Kemudian lanjutkan untuk mengisi data pendaftaran untuk kedua kalinya kita akan dikirim email untuk verifikasi silahkan buka email dan klik link aktivasi.
Berikutnya kita akan menuju pada tahap pendaftaran NPWP isi semua data dengan lengkap mulai dari nama lengkap sesuai KTP dan data lainnya. Terus ikuti sesuai dengan yang ditampilkan pada halaman website. Hingga pada tahap data eksklusif kita akan disuruh untuk mengirim foto atau scan kartu identitas penduduk. Silahkan kirim atau upload scan KTP tadi yang telah dibuat.
Begitu formulir pengajuan pendaftaran NPWP simpulan selanjutnya yaitu mengirim formulir tersebut silahkan klik "Minta Token" maka instruksi akan dikirim ke alamat email silahkan dibuka.
Kembali ke dasbor website pajak silahkan klik "Kirim Permohonan" dan masukkan instruksi token yang tadi didapat melalui email. Sampai disini proses pengajuan pendaftaran atau pembuatan NPWP sudah finish tinggal menunggu verifikasi dari pihak Ditjen Pajak.
![]() |
| Pengalaman Registrasi NPWP Secara Online |
Formulir yang tadi diajukan diterima atau ditolak akan dikonfirmasi melalui surat elektrik atau email yang telah terdaftar pada formulir NPWP.
Kaprikornus Itulah pengalaman pendaftaran NPWP secara online dan mohon maaf tidak sanggup memperlihatkan banyak screenshot ketika proses pendaftaran alasannya lupa hehehe...!




0 Comments